Senin, 29 Desember 2025
RENCANA penganugerahan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2025 memicu diskusi hangat seiring dengan masuknya nama Presiden ke-2 RI, Soeharto, dalam daftar usulan. Proses pengkajian ini melibatkan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang beranggotakan berbagai pakar, termasuk Prof. Dr. F.X. Mudji Sutrisno SJ (Romo Mudji).
Kehadiran Romo Mudji dalam tim ini menarik perhatian publik, mengingat rekam jejaknya sebagai intelektual dan budayawan yang dikenal sangat vokal mendukung gerakan Reformasi 1998 serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Keterlibatannya dalam tim yang memproses usulan ini dipandang bukan sebagai bentuk "kompromi" politik, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa kajian dilakukan secara objektif, mendalam, dan mempertimbangkan aspek etika budaya yang luas.
Sebagai sosok yang memahami luka sejarah sekaligus pentingnya rekonsiliasi bangsa, mungkin posisi Romo Mudji dalam TP2GP berfungsi untuk memberikan perspektif kritis agar keputusan yang diambil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan keadilan historis bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa peluang Soeharto kini kian terbuka setelah namanya dicabut dari Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998. Secara normatif, Soeharto dinilai memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 berkat prestasi pembangunan yang pernah dicapainya.
Namun, bagi tokoh seperti Romo Mudji dan para penggerak reformasi lainnya, proses ini tentu menjadi ujian berat dalam menyeimbangkan antara penghargaan terhadap jasa pembangunan dengan pertanggungjawaban atas catatan kelam Orde Baru. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa hasil sidang TP2GP yang melibatkan para akademisi ini akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil keputusan final menjelang 10 November 2025.
Di sisi lain, arus penolakan tetap mengalir deras dari PDIP dan para aktivis hukum. Guntur Romli dari PDIP secara tegas menyebut pemberian gelar ini sebagai pengkhianatan terhadap perjuangan rakyat yang menggulingkan rezim otoriter pada 1998. Pakar hukum Bivitri Susanti juga mengingatkan bahwa mengabaikan trauma kolektif masyarakat dan persoalan hukum yang belum tuntas—seperti kasus KKN dan pelanggaran HAM—dapat menihilkan makna sejati dari gelar "Pahlawan Nasional".
Kontroversi ini menempatkan tim pengkaji, termasuk Romo Mudji, dalam dilema besar antara memilih kacamata rekonsiliasi atau menjaga integritas nilai-nilai Reformasi yang belum tuntas. Sebagai sosok yang menjunjung tinggi dialog, keterlibatan beliau kemungkinan besar merupakan upaya untuk mendudukkan sejarah secara objektif dan berkeadilan.
Sayangnya, belum banyak terungkap ke publik mengenai argumen pribadi atau pergulatan batin beliau terkait proses ini, dan kini sang budayawan telah berpulang. Kepergiannya meninggalkan teka-teki intelektual sekaligus warisan bagi bangsa untuk melanjutkan tugas berat dalam membedah sejarah Indonesia dengan kebijaksanaan dan kejernihan hati.

.jpg)
.jpg)



.jpg)


.jpg)
.jpg)
.jpg)

